Ilmu Faroidl dari buku susunan Syaikhuna KH. Abdul Qodir Rozy.
Segala Puji bagi Allah seru sekalian alam, yang menetapkan hukum yang maha adil bagi seluruh mahkluk-Nya. Shalawat serta Salam dihaturkan bagi Baginda Rasulullah rahmat bagi semest alam beserta shahabat, tabi’in dan sekalian ummatnya.
amma ba’du . Ilmu faroidl adalah ilmu yang paling dahulu diangkat dari muka bumi karena wafat para ahlinya dan banyak orang yang tidak mau mempelajari dan mengamalkannya.
ilmu faroidl ialah ilmu pembagian harta peninggalan orang mati tirkah kepada ahlinya warisnya yang terdiri dari dzawil furudl dan ashobah. dzawil furudl ialah mereka yang mendapat bagian tertentu, sedangkan ashobah ialah yang mendapat sisanya atau keseluruhannya.
Apabila ada orang mati maka pengaturan tirkanya ada ketentuan sebagai berikut:
Pertama Tahjiez atau biaya penguburan , kecuali bila mayat itu seorang istri yang tidak nusyuz maka biaya penguburan, itu dibebankan kepada suaminya.
kedua Duyun, atau hutang kepada manusia atau kehadlarat Allah SWT.
Ketiga Wasiat , atau amanat untuk memberikan harta paling banyak satu pertiga tirkah kepada pribadi atau lembaga.
keempat pembagian waris :
Ahli waris laki-laki ada 15 yaitu:
- Ayah
- Kakek terus ke atas
- anak
- Cucu dari anak laki laki
- Saudara seayah seibu
- Saudara Seayah
- Saudara seibu
- Anak saudara Seayah seibu
- Anak Saudara Seayah
- Paman Seayah Seibu
- Paman Seayah
- Anak Paman Seayah seibu
- Anak Paman Seayah
- Suami
- Tuan yang memerdekakan
Ahli Waris Perempuan ada 10 Yaitu :
- Anak
- Cucu perempuan dari Anak laki laki atau cicit dari cucu laki laki dari anak laki laki
- Ibu
- Nenek dari Ibu
- Nenek dari Ayah
- Saudara Seayah Seibu
- Saudara Seibu
- Saudara Seayah
- Istri
- Perempuan yang memerdekakan
Ashobah dari Pihak Laki- laki ada 12 Yaitu
- Anak
- Cucu
- Ayah
- Kakek
- Paman Seayah Seibu
- Paman Seayah
- Anak Paman Seayah Seibu
- Anak Paman Seayah
- Saudara Seayah Seibu
- Saudara Seayah
- Anak Saudara Seayah Seibu
- Anak saudara seayah
Dzawil Arham ialah kerabat yang tidak mendapat waris, ada 11 orang yaitu :
- Cucu dari anak perempuan
- Anak saudara perempuan
- Anak perempuan saudara laki laki
- Anak Perempuan Paman
- Paman seibu/saudara ayah ibu
- saudara seibu
- saudara perempuan seibu
- saudara perempuan ayah
- kakek dari Ibu
- Ibunya bapak ibu
- Anaknya saudara seibu
Apabila seluruh Ahli Waris semua ada, yakni mereka masih hidup pada waktu Muwarris (Almarhum) mati, maka yang mendapat waris itu hanya ayah , ibu, anak laki laki, anak perempuan dan istri suami karena yang lainnya terhijab oleh mereka, dan mereka tidak terhijab oleh yang lain.
HIJAB HIRMAN (PENGAHALANG WARIS) SEHINGGA YANG TERHIJAB TIDAKMENDAPAT WARIS SAMA SEKALI.
Kakek terhijab oleh ayah dan kakek yang lebih dekat ke mayit.
Saudara seayah seibu terhijab oleh :
- Ayah
- Anak laki laki, dan
- Cucu laki laki dari anak laki laki
Cucu laki laki terhijab oleh anak laki laki atau cucu laki laki yang lebih dekat
Saudara laki laki seayah terhijab oleh :
- Ayah
- Anak laki laki
- Cucu laki laki dari anak laki laki
- Saudara seayah dan seibu
Saudara laki laki seibu terhijab oleh :
- Ayah
- Kakek (ayahnya ayah)
- Anak laki laki
- Cucu laki laki dari anak laki laki
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki laki (atau cicit perempuan dari cucu laki laki terus ke bawah)
Anak laki laki saudara laki laki seayah seibu terhijab oleh :
- Ayah
- Kakek
- Anak laki laki
- Cucu laki dari anak laki laki
- Saudara seayah seibu
- Saudara seayah
Anak laki laki saudara laki laki seayah terhijab oleh :
- Ayah
- Kakek
- Anak laki laki
- Cucu laki laki dari anak laki laki
- Saudara seayah seibu
- Saudara seayah
- Anak laki laki dari saudara laki laki seayah seibu
Paman seayah seibu terhijab oleh :
- Ayah
- Kakek
- Anak laki laki
- Cucu laki laki dari anak laki laki
- Saudara laki laki seayah seibu
- Saudara seayah
- Anak laki laki saudara laki laki seayah seibu
- Anak laki laki saudara laki laki seayah
Paman Seayah terhijab oleh 8 pihak di atas dan paman seayah seibu
Anak Paman Seayah seibu terhijab oleh 9 pihak diatas dan anak paman seayah
Anaka paman seayah terhijab oleh 10 pihak diatas dan anak peman seayah seibu
Orang yang memerdekakan terhijab oleh ashobah Nasab
Cucu perempuan dari anak laki laki terhijab oleh anak laki laki, dan dua anak perempuan (atau lebih dari dua) bila tidak terbawa menjadi ashobah oleh saudara laki lakinya (ashobah Ma’al ghoir)
Nenek (dari semua jihat) terhijab oleh ibu
Nenek dari jihat ayah terhijab oleh ayah (lain halnya nenek dari jihat ibu/tidak terhijab oleh ayah)
Nenek yang jauh terhijab oleh nenek dekat dari jihatnya
Nenek yang jauh dari jihat ayah terhijab oleh nenek dari jihat ibu yang dekat (tidak sebaliknya)
Saudara perempuan dari semua jihat sama seperti saudara laki laki dari semua jihat, jadi mereka terhijab oleh yang menghijab saudara laki laki (diatas). Jadi saudara perempuan seayah seibu terhijab oleh ayah, anak laki laki dan cucu laki laki dari anak laki laki.
Saudara perempuan seayah terhijab oleh 3 pihak diatas dan oleh saudara laki laki seayah seibu
Saudara perempuan seibu terhijab oleh ayah, kakek dan anak/cucu yang mendapat waris (sama dengan saudara laki laki seibu).
Tapi Saudara Perempuan seayah seibu tidak terhijab dengan bagian yang menghabiskan, tapi ditetaplan bagiannya dengan aul , contohnya :
Istri meninggal dan meninggalkan suami, ibu, dua saudara perempuan seibu dan satu saudara perempuan seayah seibu, maka masalahnya berpokok 6, untuk suami Nishfu/separuh = 3, Untuk ibu sudus/seperenam=1, untuk dua saudara perempuan seibu tsuluts/sepertiga = 2, maka masalahnya diaul menjadi berpokok 9 (jadi untuk suami 3, ibu 1, saudara perempuan seibu 2, dan untuk saudara seayah seibu 3).
Lain halnya dengan saudara laki laki seayah seibu atau yang seayah keduanya terhijab dengan bagian yang habis (beakeun, bahasa sunda)
Saudara perempuan seayah terhijab oleh saudara perempuan seayah seibu beserta anak perempuan, atau cucu perempuan dari anak laki laki atau oleh dua saudara perempuan seayah seibu, karena tsulutsain tidak tersisa sedikitpun (Ianah III/233)
Catatan : Ayah, Ibu, anak dan suami begitu juta istri tidak terkena hijab hirman, paling terkena hijab nugshon
Bagian Dalam Ilmu Faroidl
Bagian dalam Ilmu faroidl ada 2 macam yaitu :
- Fardlu
- Ashobah
Fardlu ada 6 yaitu :
- Nisfhu ( Setengah)
- Rubu’ (Seperempat)
- Tsumun (seperdelapan)
- Tsuluts (Sepertiga)
- Sudus (Seperenam)
- Tsulutsain (Dua Pertiga)
Orang orang yang mendapat nishfu ada 5 ahli waris, yaitu :
- Suami bila istrinya tidap lunya anak/cucu
- Seorang anak perempuan, bila tidak ada anak laki laki
- Seorang cucu perempuan dari anak laki laki, bila tidak ada cucu laki laki dari anak laki laki (bila ada menjadi ‘Ashobah Bil Ghoir) ]
- Seorang saudara perempuan seayah seibu, bila tidak ada saudara laki laki seayah seibu.
- Seorang saudara perempuan seayah, bila tidak ada sudara laki laki seayah (bila ada dia menjadi ashobah bil ghoir)
Orang orang yang mendapat rubu ada 2 golongan yaitu :
- Suami bila istrinya mempunyai seorang anak atau cucu yang mendapat waris
- Istri (satu atau lebih) bila suaminya (almarhum) tidak mempunyai anak atau cucu yang mendapat waris
Orang orang yang mendapat Tsumun ada 1 golongan
- Istri ( satu atau lebih) bila suaminya mempunyai anak atau cucu yang mendapat waris
Orang orang yang mendapat Tsulutsain ada 4 golongan yaitu :
- Dua Orang anak perempuan atau lebih, bila tidak ada anak laki laki.
- Dua cucu perempuan dari anak laki laki atau lebih, bila tidak ada cucu laki laki dari anak laki laki.
- Dua saudara perempuan seayah seibu atau lebih, bila tidak ada saudara laki laki seayah seibu.
- Dua saudara perempuan seayah atau lebih, bila tidak ada saudara laki laki seayah dan tidak ada saudara perempuan seayah seibu.
Orang orang yang mendapat tsuluts ada 2 golongan yaitu :
- Ibu, bila mayit tidak punya anak (laki laki atau perempuan) dan tidak ada cucu dari anak laki laki (laki laki perempuan) dan tidak ada dua saudara mayit atau lebih (laki laki semua atau campuran, seayah seibu, seayah, seibu)
Contoh : mayit meninggalkan suami/istri, ayah dan ibu, maka untuk ibu tsuluts baqi, dengan penjelasan sebagai berikut: untuk suami nishfu (separuh) ayah dua pertiga sisa (tsulutsul baqi) dan untuk ibu sepertiga dari (sisa)
- Untuk saudara seibu lebih dari satu anak baik bagi laki laki semuanya atau perempuan semuanya atau campuran pembagiannya dibagi rata
Orang orang yang mendapat sudus ada 7 golongan , yaitu :
- Ayah bila ada anak mayit atau cucu dari anak laki laki
- Ibu bila ada anak mayit atau cucu dari anak laki laki atau dua orang atau lebih saudara mayit laki laki atau perempuan.
- Kakek (bila tidak ada ayah) dengan catatan seperti diatas
- Nenek (bila tidak ada ibu) baik nenek dari ibu atau dari ayah masing masing mendapat sudus
- Cucu perempuan dari anak laki laki bila ada seorang anak perempuan mayit
- Saudara perempuan seayah, bila ada seorang saudara perempuan seayah seibu.
- Seorang saudara seibu (baik laki laki maupun perempuan)
Masalah :
Bila mayit meninggalkan beberapa orang nenek dan nasabnya setingkat, maka mereka mendapat sudus dibagi rata. dan bila terdapat nenek dari pihak ibu lebih dekat nasabnya daripada yang dipihak ayah maka nenek dari pihak ibu menghijabnya. Dan bila terjadi sebaliknya (yaitu dari pihak ayah lebih dekat ) maka ada dua qaul, qaul sohih menyatakan bahwa yang jauh terhijab oleh yang terdekat.
Setiap nenek yang dihubungkan oleh bukan ahli waris dia tidak mendapat waris, contohnya : ibu ayah ibu mayit. Yang mendapat waris ialah ibnya ibu mayit, ibunya bapak mayit, ibunya kakek mayit dan ibunya nenek mayit dan demikian seterusnya.
Ashobah Bin Nafsi
Setiap ahli waris yang mendapatkan semua harta waris (bila tidak ada ahli waris lain) atau mendapat sisa (bila ada ahli waris lain) itu namanya ‘ashobah, semua ‘ashobah itu laki laki, selain majikan (wanita) yang memerdekakan ‘abid, dia bisa jadi ‘ashobah wala dari bekas ‘abidnya,.
Ashobah itu ialah :
- Anak laki laki
- Cucu laki laki terus kebawah
- Kakek terus ke atas
- Saudara lki laki seayah seibu
- Saudara lki laki seayah
- Paman
- Paman ayah
- Paman kakek
- Sayyid yang memerdekakan (baik laki laki atau perempuan)
- Anak anak laki laki mereka
Catatan :
‘ashobah yang jauh terhalang oleh ashobah yang lebih dekat. Saudara seayah seibu dan paman seayah seibu itu didahulukan kepada yang hanya seayah. Anak laki laki dengan anak perempuan menjadi ashobah (bilghoir). Demikan juga saudara laki laki membawa ashobah (bilghoir) kepada saudara perempuan. Cucu laki laki juga bisa membawa ashobah kepada saudara perempuannya atau saudara sepupu perempuannya yang mendapat waris .
Saudara laki laki seayah seibu atau seayah bisa membawa ashobah bilghoir kepada saudara perempuan yang sederajat dengannya
Ashobah Ma Al ghoir ialah saudara (atau saudara perempuan) seayah seibu